SYAFA'AT LAND
  • Home
  • Tentang Kami
  • Proyek
    • Griya Inkisaria
    • Griya Inkisaria 2
    • Aqila Cluster
    • The Arkanza
  • Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
Syafaat Land Property
  • Home
  • Tentang Kami
  • Proyek
    • Griya Inkisaria
    • Griya Inkisaria 2
    • Aqila Cluster
    • The Arkanza
  • Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
Syafaat Land Property
No Result
View All Result

Perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam Dunia Properti

Pahami sebelum anda membeli properti...

27 April 2020
Perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam Dunia Properti

PIHAK YANG TRANSAKSI

  • KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
  • Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
  • Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN

  • KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
  • Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
  • Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA

  • KPR Syariah: Tidak ada denda
  • Bank Syariah: Ada denda
  • Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang.

Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA

  • KPR Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

SISTEM PENALTY

  • KPR Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI

  • KPR Syariah: Tidak ada asuransi
  • Bank Syariah: Ada asuransi
  • Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE

  • KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
  • Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
  • Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

BI CHECKING adalah laporan history perkreditan yan dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non perbankan.

Riwayat kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia.

Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank didunia maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas biasanya BI Checking minimal angka cicilan 30 persen dr gaji dan lain

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut?
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba….Aamiin ??

Tags: ArtikelBankKonvensionalKPRPerumahanRibaRumahSyari'ah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Memiliki Rumah Dengan Cara Yang Halal, In sya Allah Akan Berkah

Memiliki Rumah Dengan Cara Yang Halal, In sya Allah Akan Berkah

27 April 2020
Wajib Membeli Properti Dalam Keadaan Masih Lahan

Wajib Membeli Properti Dalam Keadaan Masih Lahan

27 April 2020
Pahami Ketika Membeli Properti Ready Stock

Pahami Ketika Membeli Properti Ready Stock

27 April 2020
Jangan Menunda Untuk Membeli Rumah

Jangan Menunda Untuk Membeli Rumah

27 April 2020
Next Post
Memiliki Rumah Dengan Cara Yang Halal, In sya Allah Akan Berkah

Memiliki Rumah Dengan Cara Yang Halal, In sya Allah Akan Berkah

Discussion about this post

Facebook Instagram Youtube
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Proyek
    • #888 (tanpa judul)
    • Griya Inkisaria 2
    • Aqila Cluster
    • The Arkanza
  • Artikel
  • Kontak

© 2020 Syafaat Land