Memiliki rumah adalah impian semua orang, tetapi kebanyakan yang membeli rumah hanya memperhitungkan baik secara dunia dan tidak memperhitungkan baik syar’i atau sesuai aturan-aturan islam, baik secara dunia adalah rumah yang kita beli sesuai spesifikasi yang kita inginkan, akses yang mudah dan material yang kokoh atau bagus.
Baik secara syar’i atau sesuai aturan-aturan islam jarang ada yang memperhitungkan, tahukah akibat yang ditimbulkan membeli tidak sesuai Syar’i sangat berat, dari dosa besar kita tanggung hingga memberi efek luar biasa terhadap rohani penghuninya. untuk membeli rumah secara syar’i ini tips-tips berikut semoga membantu:
1. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Tunai
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Paling tidak ayat di atas menyimpulkan 3 hal: Pertama, hukum mengenai jual beli (kredit) dan riba. Kedua, perbedaan antara jual beli (kredit) dengan riba. Ketiga, solusi untuk menghidari riba dengan jual beli (kredit). Namun jual beli yang di maksudkan dalam ayat di atas adalah jual beli kredit, bukan jual beli tunai.
Adapun jual beli tunai sesungguhnya tidak level pembahasannya dengan larangan riba, sebab jual beli tunai akan menutup segala kemungkinan untuk terjadi riba di dalam transaksinya, berbeda dengan jual beli kredit yang memungkinkan terdapat unsur riba di dalamnya.
Maka dari itu, bagi siapa saja yang ingin memastikan dirinya terhindar dari riba dalam berjual beli, dipersilakan untuk bertransaksi dengan pembayaran secara tunai saja. In syaa Allah bebas riba dalam berjual beli.
Namun berapa banyak di antara Anda yang bisa tunai?
2. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Tunai Bertahap
Jika Anda belum mampu membeli tunai, Anda bisa mengatur pembayaran secara tunai bertahap, maksudnya adalah harga yang Anda bayarkan senilai dengan harga tunai keras namun dibayarkan dengan bertahap, biasanya ada banyak Developer yang bisa instalment sampai 24 bulan.
Tunai bertahap ini sama dengan kredit sebenarnya, perbedaannya pada nilai angsuran setiap bulannya cukup tinggi.
Jika rumah type 36 dijual dengan harga Rp. 240.000.000, maka Anda harus mempunyai dana yang ready Rp. 10.000.000/bulan di luar dari kebutuhan pokok lainnya.
3. Miliki Rumah dengan Membeli Secara Barter
Jual beli barter merupakan bentuk konvensional, namun masih selalu relevan dengan zaman manapun. Anda bisa membeli rumah dengan cara menukarkan properti di tempat lain, semisal tanah. Atau bisa juga membeli rumah secara barter dengan paket umrah/haji jika Anda memiliki biro perjalanan haji.
Apakah mungkin bisa? Apa salahnya jika Anda mencobanya, datanglah kepada Developer yang sedang memasarkan perumahannya, sampaikan bahwa Anda berminat membeli 1 unit rumahnya, namun pembayarannya tidak dalam tunai, melainkan dengan menukarkan 24 paket umrah senilai 20jt/paket.
Bagi sebagian Developer, bisa jadi ini adalah tawaran yang fantastis, mengapa? Karena Developer terkadang membutuhkan paket promo dalam menawarkan produknya, lalu hadiah bagi tim marketing jika mencapai target penjualan atau bahkan bagi manajemen Developer itu sendiri, di sisi lain mereka memangkas kerjaan menjual 1 unit rumah karena telah di barter kepada Anda.!
Apakah Anda ingin mencobanya?
4. Miliki Rumah dengan Cara Warisan
Ada cara selain membeli rumah secara tunai, apalagi harus berlama-lama kredit hingga puluhan tahun, yaitu dengan melalui proses warisan.
Namun ini adalah cara memiliki rumah tersedih dan terpaksa sebenarnya, mengapa? Tersedih karena Anda harus menanti kematian orang tua yang menyayangi Anda, jika tidak, tentu hak waris belum bisa diperoleh. Terpaksa karena ini bukan cara yang bersifat pilihan, melainkan sebuah given dari Pencipta Alam Semesta. Anda terpaksa lahir dari orang tua dengan kekayaan yang bisa diwariskan hingga 7 turunan. Dengan begitu, Anda terpaksa memiliki rumah dengan cara warisan.
Namun bagi Anda yang sebaliknya terpaksa lahir dengan kondisi orang tua yang memprihatinkan, jangankan rumah milik sendiri, menyekolahkan anak pun masih serba nanggung. Anda jangan khawatir, masih ada 2 cara berikut yang bisa Anda coba untuk miliki rumah idaman.
5. Miliki Rumah dengan Cara Hibah
Banyak jalan menuju Roma, demikian pepatah lama mengajarkan kita mengenai semangat pantang menyerah. Jika tidak mampu memiliki secara barter, tunai bertahap, apalagi tunai, terlebih warisan, maka ada cara lain yang bisa Anda coba, walau ini adalah percobaan dengan proses yang panjang dan butuh kesabaran dalam mencapainya, namun apa salahnya Anda mencobanya, kan di coba tak mengapa dan tak perlu bayar.
Caranya yaitu Anda cukup menjadi orang yang baik budi pekertinya, indah tutur katanya, tidak banyak perhitungan, simple kata Anda jadi good man ajalah. Suatu saat, sebut saja Paman (atau siapa saja) yang membutuhkan bantuan, Anda sambut itu sebagai tahapan awal untuk miliki rumah di kemudian hari, jangan menanti bayaran saat itu. Paman Anda begitu senang karena sikap, tutur kata dan hati bersih yang Anda miliki.
Seakan-akan, bahkan Paman Anda menganggap Anda itu lebih ‘anak’ dari pada anak kandungnya sendiri, apatah lagi jika Paman Anda itu memang tidak memiliki keturunan yang haus akan penyaluran kasih sayang.!
Seperti banyak kisah nyata bertutur kepada kita, ada yang rela menghibahkan rumah atau hartanya nya kepada orang yang tidak terdapat hubungan darah sekalipun. Semua itu dilakukan karena orang tersebut senang kepada orang yang dihibahinya, jika bukan karena senang, balas budi, atau apalah namanya, lalu apa?
See? Be a good man..!
6. Miliki Rumah dengan Cara Kredit Tanpa Bank, Tanpa Riba
Nah, cara yang terakhir ini, mungkin bagi kebanyakan orang, cara ini antara mustahil atau paling tidak belum terbayangkan, apakah ada cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tanpa bank dan tanpa riba?
Percayakah Anda, syafaatland.com adalah listing properti perumahan syariah dengan konsep tanpa bank dan tanpa riba, tanpa denda dan tanpa sita dengan Perumahan berbagai kota diindonesia.
Jika Anda sudah melakukan ke – 5 cara di atas, atau bahkan ingin loncat melakukan cara ke – 6 ini, juga tidak ada ruginya. Sebab, dengan cara ini, Anda tidak perlu khawatir dengan ancaman denda, bunga riba, penyitaan rumah, finalty, dll. Karena dengan cara ini, seorang developer syariah menawarkan Anda hunian dengan konsep beli rumah langsung kredit ke Developer dengan tenor hingga 5 – 10 tahun ataupun lebih.
Dengan begitu Anda pun bisa terbebas dari dosa riba yang ngeRI BAnget.
Demikian memilik rumah yang halal, semoga dapat membantu Anda yang saat ini mencari solusi mendapatkan rumah dengan cara benar dan halal.
Discussion about this post